Layanan Ground Handling Lion Air dan AirAsia Dibekukan
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan layanan jasa penumpang dan bagasi atau ground handling untuk maskapai penerbangan Lion Air dan PT Indonesia AirAsia. Sanksi diberikan karena kelalaian kedua maskapai dalam melakukan proses ground handling dalam membawa penumpang dari pesawat ke terminal kedatangan yang salah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub,Suprasetyo mengatakan pembekuan tersebut menindaklanjuti kejadian kesalahan penanganan penumpang internasional yang dilakukan dalam penerbangan rute Singapura ke Jakarta dan PT Indonesia Air Asia dengan rute Singapura ke Denpasar. Penumpang yang seharusnya diturunkan di terminal internasional, justru diturunkan di terminal domestik sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi.
"Jadi kemarin pada 17 Mei 2016, saya memberikan sanksi kepada ground handling Lion Air dan PT Indonesia , sanksi yang diberikan adalah pembekuan sementara kedua ground handling tersebut, berlaku mulai dari lima hari kerja sejak surat ini dikeluarkan pada 17 Mei, sampai dengan hasil investigasi selesai dengan tuntas," kata Suprasetyo di kantor Kementerian Perhubungan Rabu 18 Mei 2016.
Ia menambahkan Kemenhub juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk membentuk tim investigasi yang bertugas menyelidik kesalahan teknis yang dilakukan oleh ground handling.
"Berdasarkan SK tanggal 16 Mei, telah dibentuk tim untuk kejadian yang di Soetta (Soekarno-Hatta). Di Ngurah Rai Denpasar sudah dibentuk tim investigasi," kata dia.
Menurut Suprasetyo tujuan diberlakukannya sanksi tersebut adalah untuk membuat pelayanan di bandara menjadi lebih baik.
"Tujuannya, mudah-mudahan Kejadian seperti itu tidak terulang kembali, untuk perbaikan semua pihak agar lebih peduli pada pelayanan dan untuk penumpang penerbangan, untuk perbaikan," ujar dia.
(ren)