Pimpinan Dewan Didesak Masukkan RUU PKS dalam Prolegnas
VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini dari Fraksi Nasdem mendesak pimpinan dewan memasukkan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Sehingga draf beleid ini dapat disahkan menjadi UU dalam dua kali masa sidang.
"Melihat situasi saat ini, Indonesia darurat kekerasan seksual. Seyogyanya kita mendorong agar RUU PKS bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016," ujarnya di Jakarta, Rabu 18 Mei 2016.
Ia menambahkan, kendati darurat kekerasan seksual, tentunya RUU PKS ini juga perlu dilakukan kajian komprehensif, agar ini benar-benar menjadi solusi untuk kasus yang tengah dihadapi.
"Hendaknya bersama-sama melakukan kajian soal ini, kita ingin UU PKS nantinya bisa menjadi solusi, agar kasus kekerasan seksual bisa diminimalisir," ujar anggota Komisi IX ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, wacana itu akan disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah terdekat. DPR akan memperkuat regulasi yang memberikan hukuman maksimal dan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Pelajari dulu. Jangan terlalu reaktif hanya karena satu dua peristiwa. Karena aturan UU yang mau dibuat ini berlaku panjang," ujar Fadli. (webtorial)