Salah Bawa Penumpang, Sopir Bus AirAsia Di-grounded
VIVA.co.id – PT Air Asia Indonesia mengeluarkan sanksi berupa grounded terhadap sopir bus APB Indonesia Air Asia terkait peristiwa salah masuknya penumpang internasional melalui pintu kedatangan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
Dari siaran pers yang diterima VIVA.co.id, dari Kantor Otoritas Bandara (Otband)Wilayah IV, Rabu 18 Mei 2016, sanksi diberikan setelah pihak Air Asia Indonesia melakukan investigasi terkait insiden yang terjadi pada 16 Mei 2016.
Disebutkan, pada hari Senin 16 Mei 2016 jam 23.54 Wita, pesawat Indonesia Air Asia QZ 509 landing di Denpasar dengan data penumpang berdasarkan manifest 155 orang (151 dewasa, tiga anak-anak, satu bayi) penerbangan Internasional rute Singapura-Denpasar.
Saat itulah telah terjadi kesalahan sopir bus APB Indonesia Air Asia yaitu menurunkan sebanyak 48 penumpang penerbangan QZ 509 di terminal domestik.
Setelah diketahui, penumpang kemudian dinaikan kembali ke Bus APB atas perintah petugas Avsec Bandara menuju terminal kedatangan internasional.
Namun satu penumpang telanjur keluar dari gedung terminal domestik atas nama Jonathan Derwen kebangsaan Selandia Baru dan pada hari Selasa jam 12.59 Wita yang bersangkutan melapor ke Kantor Imigrasi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk Stamp Immigration Clearance.
Selanjutnya pemeriksaan manifest penumpang dilakukan oleh kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Imigrasi, dan Indonesia Air Asia, untuk memastikan bahwa semua penumpang penerbangan QZ 509 telah melalui Immigration Clearance.
Sementara itu dari hasil investigasi sementara diperoleh fakta bahwa, Ramp Leader Indonesia Air Asia telah melakukan internal briefing sesuai SOP 10 Menit sebelum pesawat QZ 509 landing kepada pengemudi untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berasal dari Singapura dan diturunkan di kedatangan internasional.
Kekeliruan penurunan penumpang dimaksud disebabkan oleh keraguan dan mis komunikasi antara Sopir Bus APB dengan flight controller pada saat proses penumpang dinaikkan ke dalam bus.
Selanjutnya dari hasil rapat koordinasi bersama instansi terkait pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2016 jam 15.00 Wita telah disepakati sebagai berikut:
Akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap SOP dan manajemen Indonesia Air Asia oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.
Kemudian, kantor imigrasi Kelas I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang keimigrasian.
Akan disiapkan Kantor/Sekretariat Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, dan eksekusi terhadap permasalahan-permasalahan orang asing di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik yang bersifat pelanggaran umum maupun yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan pada Bandar Udara maupun Negara.