Menkeu Yakin Aksi Tutup Kartu Kredit Sementara Saja

Ilustrasi kartu kredit.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Peraturan Menteri Keuangan, yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak, telah memberi dampak negatif bagi kinerja perusahaan perbankan.

Laba Bersih BTN 2021 Naik 48,3 Persen, NPL Turun

PT Bank Central Asia (BCA) menjadi bank swasta pertama yang mengeluhkan pemberlakuan kebijakan tersebut. BCA mengungkapkan kini banyak nasabah bank yang takut untuk membuka kartu kredit, dan jumlah nasabah yang menutup kartu kredit pun bertambah tiga kali lipat. 

Meski pemerintah telah menegaskan bahwa data tersebut dijamin kerahasiaannya, tetapi rasa khawatir tampaknya tetap ada di benak para nasabah. 

Kinerja BTN Lampaui Industri Perbankan Kala Pandemi karena Ini

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai aksi para nasabah, yang secara tiba-tiba menutup kartu kredit miliknya, hanya bersifat sementara, dan tidak akan berlangsung lama. Sebab, selama ini masyarakat lebih condong menggunakan metode transaksi keuangan yang relatif mudah. 

“Saya yakin akan kembali. Toh jauh lebih mudah berbelanja dengan kartu kredit, dibandingkan dengan uang tunai,” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa malam, 17 Mei 2016. 

Raih Predikat Bank Terbaik 2021, BTN Ungkap Target di Asia Tengaara

Menurut Bambang, tujuan pelaporan data transaksi kartu kredit bukanlah untuk memata-matai harta kekayaan para nasabah. Melainkan, justru mengidentifikasi kebenaran dari data yang dilaporkan oleh wajib pajak (WP). Ini agar bisa dibuktikan apakah para WP sudah menyetor pajak secara benar atau tidak. 

Apalagi, harapan pemerintah untuk mengetahui data perpajakan melalui akses perbankan hanya bisa dengan cara mengintip kartu kredit nasabah secara “leluasa”. Sebab, pemerintah tidak bisa mengakses data simpanan dan deposito nasabah karena terganjal undang-undang kerahasiaan perbankan. 

Sementara jika mengintip data transaksi kredit nasabah, data tersebut tidak tercakup dalam undang-undang tersebut. “Bisa dilihat apakah mereka melakukan transaksi kartu kredit dengan benar. Misalnya, mereka takut menyatakan yang sebenarnya itu di atas kemampuan mereka, dan di atas pendapatan yang mereka laporkan ke pajak,” kata dia. 
 

Direktur Utara BTN Haru Koesmahargyo.

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Sementara itu saldo dari nasabah BTN yang teregistrasi meningkat lebih dari 250 persen pada tahun 2021.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022