Banyak Penyelundup Timah di Babel dan Kepri
- VIVA/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sebanyak 755 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) timah di Bangka Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, diketahui para pemegang IUP OP tersebut yang sudah melakukan Clean and Clear (CnC) baru ada sebanyak 498 IUP OP, sedangkan 257 IUP OP belum melakukan CnC.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menjelaskan, ada banyak IUP OP yang belum CnC, tetapi sudah memasok timah.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2015 tentang Aturan Ekspor, ada regulasi yang menjelaskan untuk pemasok timah harus bersertifikat CnC dan membeli bahan baku dari Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX).Â
Ia juga menjelaskan dalam regulasi tersebut, pemasok timah yang memegang 1 IUP, hanya diperbolehkan untuk satu smelter saja.
"Nah, yang tidak CnC tidak terkendali karena terus terang saja, kenapa masih banyak selundupan kira-kira dari sini. Jadi, siapa pemasok dari pasir timah yang pasok industri smelter ini. Ini yang harus diwaspadai," ujar Mochtar di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
Menurutnya, masih banyak perusahaan IUP tidak mendapatkan sertifikat CnC. Hal itulah yang membuat banyak pengusaha timah di Babel dan Kepri melakukan penyelundupan.
Ia mengatakan, pihak Kementerian ESDM tak bisa berbuat apa-apa menghadapi penyelundupan timah tersebut. Hal ini, lantaran hal ini bukan wewenang dari pihaknya melainkan merupakan ranah Ditjen Bea Cukai.
"Hanya, saya tidak ditugaskan untuk memberantas, karena itu ada di Bea Cukai," kata Mochtar.
Menurutnya, setiap pemegang IUP OP selama ini bebas berkeliaran memasok timah tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
"Setiap penambang IUP OP tidak memegang data cadangan dan tidak pernah diawasi ketat oleh pemda sehingga kita tidak tahu," tutur dia. (asp)