Dari 47 Smelter, Ada 18 Smelter Tak Beroperasi

Pertambangan Timah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochtar Husein mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audit smelter di dua wilayah yakni di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Keppri).

Targetkan RI Swasembada Aluminium, MIND ID Genjot Kapasitas Produksi dan Smelter

Dari total keseluruhan sebanyak 47 smelter timah di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau, ternyata yang aktif berproduksi hanya sebanyak 29 smelter. Sementara 18 smelter lainnya tidak aktif atau tidak berproduksi.

"Dari data-data yang kami peroleh dari pemegang smelter, jumlah smelter timah di Babel dan Kepri dari 47 smelter, yang aktif itu hanya 29 smelter. Sementara yang tidak aktif 18 smelter," ujar Mochtar di kantor Kementerian ESDM, Selasa 17 Mei 2016.

Keberadaan Smelter Bisa Tekan Penyelundup Timah dan Topang Ekonomi Babel

Mochtar menjelaskan, data hasil audit smelter timah tersebut didapat dari pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang sudah berstatus clear and clean (CnC), yaitu sesuai dengan perizinan dan undang-undang.

"Saya inventaris ada 755 pemegang IUP OP, diantaranya yang CnC ada 498 IUP OP, dan 257 IUP OP yang belum CnC (menyalahi aturan)," jelas Mochtar.

Melanjutkan Tren Positif Hilirisasi Melalui Asta Cita

Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015 tentang aturan ekspor, selain harus bersertifikat CnC, kini pemilik eksportir terdaftar industri harus membeli bahan baku dari bursa.

Seperti diketahui, pada Permendag 33 Tahun 2015 tersebut, Timah dapat diekspor jika telah membayar iuran atau produksi royalti yang telah  diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang dilengkapi dengan rencana kerja anggaran biaya  (RKAB).

Terdakwa kasus korupsi timah, Thamron alias Aon bacakan pledoi

Aon Menyesal Bantu PT Timah Kalau Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah dan pemilik CV. Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon membacakan pledoinya.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024