Begini Modus yang Dilakukan Eksportir Ilegal
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Berbagai modus dilakukan oleh eksportir ilegal untuk menyeludupkan komoditas ekspor bernilai ekonomi tinggi. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina, mengatakan salah satu modusnya yaitu dengan meregistrasikan dokumen yang berbeda dengan isi kontainer yang hendak diekspor.
Contoh kasus terakhir, kata Rina, yaitu pengungkapan 10 kontainer produk hasil perikanan ilegal, yang hendak diekspor ke negara Malaysia, Hongkong dan Taiwan. Salah satu kontainer kedapatan tidak sesuai dengan dokumen yang tertera.
"Di kontainer itu isinya gelembung ikan atau fish maw, tapi tertulis di dokumennya cassava chip atau ubi," ujar Rina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
Menurut Rina, modus tersebut biasanya dipakai karena barang yang diekspor, yaitu fish maw tergolong barang mahal, sehingga memiliki retribusi tinggi. Untuk itu, eksportir mengelabui dengan barang retribusi rendah seperti umbi-umbian.
"Disparitas harga ini yang merugikan negara," kata dia.
Sekadar informasi, dalam rentang waktu sembilan bulan, atau dari Agustus 2015 hingga April 2016, pihak Bea Cukai bekerjasama dengan BKIPM kembali melakukan pencegahan terhadap 10 kontainer ekspor ilegal produk perikanan. Nilai komoditi yang berhasil diamankan mencapai Rp55 miliar.