Data Diintip, Banyak Nasabah Tutup Kartu Kredit

Ilustrasi kartu kredit.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Senior General Manager Head of Consumer Card BCA Santoso mengaku sejak diberlakukannya pembukaan data nasabah perbankan, banyak nasabah bank yang takut untuk membuka kartu kredit.

Cara Aman Beramal Secara Online

"Ada yang bilang, ah sudahlah enggak mau pakai kartu kredit lagi, takut dipantau oleh pajak," kata dia di Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.

Santoso mengaku penutupan kartu kredit meningkat tiga kali lipat, setelah media mengangkat topik dibukanya transaksi kartu kredit. Namun, dia berharap, penutupan kartu kredit tidak bertambah pada Mei ini.

Menko Rizal: Di Negara Lain Penerimaan Tax Amnesty Kecil

"Iya dalam sebulan saja. Januari, Februari, Maret itu angkanya di "X" yang saya bilang tadi. Nah, pas bulan April meningkat jadi tiga kali "X", Mei kita harap tidak bertambah," tuturnya.

Meskipun demikian, Santoso mengungkapkan, pihaknya tetap mengikuti aturan undang-undang. Namun, menurutnya, kartu kredit merupakan rekening peminjam, sehingga tidak di-protect dengan undang-undang kerahasiaan perbankan. 

Ditjen Pajak: Teruslah Belanja dengan Kartu Kredit

"Tapi kalau rekening penyimpan, masih di-protect dengan undang-undang kerahasiaan bank. Itu sudah sejak lama. Cuma baru kali ini, Ditjen pajak meng-explore kartu kredit. Karena, kartu kredit bukanlah rekening penyimpan, tetapi rekening peminjam. Makanya berdasarkan UU 35 a tentang Kerahasiaan Data Perbankan itu (membuka data kartu kredit) diizinkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi, serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan tersebut ditetapkan sejak 22 Maret dan telah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan. 

Data tersebut harus segera dilaporkan dalam bentuk langsung ke Direktorat Jenderal Pajak maupun secara elektronik (online) paling lambat 31 Mei 2016.

Adapun bank, atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melapor antara lain:

- PT Bank Rakyat Indonesia  Tbk
- PT Bank Mandiri Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- Pan Indonesia Bank Ltd Tbk
- PT Bank Bukopin Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk 
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Syariah 
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Sinarmas 
- PT Bank UOB Indonesia 
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
- PT Bank ANZ Indonesia

(asp)

Barang bukti pencurian uang dengan modus gesek tunai dengan kartu kredit

BI Ajak Semua Pihak Berantas Praktik Gesek Tunai

BI tak segan-segan menindak oknum yang terbukti melakukan ini.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016