Ekspor Perikanan RI Wajib Disertifikasi Agar Tak Dilarang
- Antara/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Pemerintah menekankan pentingnya sertifikasi bagi perusahaan yang melakukan ekspor hasil perikanan. Setidaknya, setiap perusahaan eksportir produk perikanan harus mengantongi sertifikat hazard analysis and critical control point (HACCP) dan sertifikat kesehatan atas produk yang diekspornya.
Demikian menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina,
"Kedua sertifikat itu sebagai syarat untuk melakukan ekspor sesuai dengan MoU (nota kesepahaman) dengan beberapa negara tujuan seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Singapura, Hongkong dan Taiwan," ujar Rina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
Menurut Rina, kedua sertifikasi itu untuk menjamin mutu dan kualitas produk perikanan yang diekspor. Jika tidak mengantongi kedua sertifikasi itu, produk yang diekspor bisa saja diblokir negara tujuan, dan Indonesia bakal di-blacklist (masuk daftar hitam) oleh negara tujuan.
"Semua produk yang keluar kita harus tahu kualitasnya, kalau tidak, bisa saja produk Indonesia diblok dan kita akan merugi," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan KKP, Riza Priyatna mengatakan, saat ini Meksiko menjadi salah satu negara yang mem-blacklist produk hasil perikanan Indonesia, yaitu udang putih. Akibat virus, Indonesia masuk daftar hitam Meksiko sejak Januari 2016.
"Kita di-blacklist Meksiko sejak Januari 2016 lalu, karena saat pas kita uji tidak apa-apa, setelah sampai di sana dan diuji, ternyata udangnya ada penyakit virus," kata dia.
Saat ini, kata dia, pihak Meksiko dan KKP tengah melakukan penelitian lebih lanjut agar status blacklist bisa dicabut.
(ren)