Agung Podomoro Land Hentikan Sementara Kegiatan Reklamasi
- Danar Dono
VIVA.co.id – PT Agung Podomoro Land Tbk, menyatakan pihaknya menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan konstruksi atas pulau G, yang sedang dikembangkan PT Muasa Wisesa Samudra (MWS), entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses.
Wakil Direktur Utama Agung Podomoro Land, Noer Indradjaja menuturkan, alasan penghentian kegiatan itu berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK) Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/2016 pada 10 Mei 2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara seluruh kegiatan MWS pada pulau G di pantai utara Jakarta dan diterima oleh MWS pada 11 Mei 2016.
"Penghentian sementara kegiatan tersebut dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengawasan penataan izin lingkungan reklamasi pantai utara Jakarta," ujarnya lewat Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 17 Mei 2016.
Noer mengatakan, atas dampak tersebut, MWS wajib memenuhi ketentuan dan tindakan yang diperintahkan dalam keputusan Menteri LHK. Perseroan juga harus melaporkan hasil pelaksanaan perintah dimaksud kepada Menteri LHK, serta gubernur DKI Jakarta paling lama 120 hari kalender sejak keputusan Menteri LHK ditetapkan.
"Perseroan yakin manajemen MWS dapat memenuhi, dan menyelesaikan seluruh ketentuan dan tindakan, yang diperintahkan dalam keputusan Menteri LHK dalam batas waktu yang ditentukan," tuturnya.
MWS juga akan melaporkan hasil pelaksanaan pemenuhan perintah, dalam keputusan Menteri LHK tersebut, kepada Menteri LHK dan gubernur DKI Jakarta. Setelahnya akan mengajukan permohonan kepada Menteri LHK agar dapat melanjutkan kembali kegiatan operasional pengembangan pulau G.
Dengan demikian, perseroan yakin penghentian sementara kegiatan reklamasi di MWS tidak akan mengganggu, dan memberikan dampak yang sifatnya material terhadap kondisi keuangan perseroan, maupun kelangsungan usaha perseroan. (asp)