Selundupkan Ikan, Belum Ada Eksportir Ilegal Diblokir
- U-Report
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap beberapa kasus percobaan ekspor ilegal hasil perikanan melalui pelabuhan Tanjung Priok pada 2015 hingga saat ini.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A, Tanjung Priok, Fadjar Doni mengatakan, sepanjang periode itu, setidaknya 43 kontainer hasil perikanan ilegal berhasil diamankan.
"Total nilai yang berhasil kami amankan dari ke 43 kontainer itu mencapai Rp112,84 miliar," ujar Fadjar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
Menurut Doni, hasil perikanan masih menjadi salah satu komoditas unggulan yang rawan diselundupkan. Pada Juni 2015, Bea Cukai mengamankan 14 kontainer, disusul 19 kontainer pada Juli 2015, dan 116 kilogram mutiara pada Januari 2016, dan kasus terakhir pada April 2016 lalu, sebanyak 10 kontainer.
"Modus yang sering digunakan adalah penggunaan nama eksportir lain dan pemeberitahuan uraian barang secara tidak benar, atau diberitahukan sebagai barang lain," kata dia.
Meskipun telah mengungkap beberapa kasus, kata dia, sampai saat ini belum ada perusahaan yang di blokir untuk melakukan kegiatan ekspor.
"Kamu masih menunggu penyelidikan bersama balai karantina perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ujarnya. (asp)