Ekspor Produk Perikanan Ilegal Senilai Rp55 M Digagalkan

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Hasil perikanan masih menjadi komoditas unggulan yang rawan diselewengkan ekspornya. Dalam rentang waktu sembilan bulan, atau dari Agustus 2015 hingga April 2016, pihak Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kembali melakukan pencegahan terhadap 10 kontainer ekspor ilegal produk perikanan.

Australia Bakar Tiga Kapal Indonesia

"Nilai komoditi yang berhasil diamankan diperkirakan Rp55 miliar," kata Kepala BKIPM Rina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.

Menurut Rina, ekspor tersebut dinilai ilegal, karena bukan berasal dari eksportir terdaftar dan terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Kesehatan atas produk yang di ekspornya. Selain itu, terindikasi pula eksportasi hasil perikanan ilegal yang diberitahukan tidak sesuai dengan barang yang diekspor.

Dapatkan Perlawanan, KKP Amankan 5 Kapal Pencuri Ikan Bendera Vietnam

"Untuk eksportasi tersebut, eksportir menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir yaitu PT R, PT YBS, PT SEJ, CV UP, PT API, PT DAI, PT GFS, dan PT IT," ujarnya.

Adapun jenis barang yang diekspor, adalah shark fin dan shark rod, catfish, salted jellyfish, orion jeprox fish, fosharap jeprpx fish, cassava chip, dan dried mix. Jenis barang tersebut, mempunyai nilai komoditi yang cukup tinggi di pasaran internasional. Rencananya, hasil perikanan ilegal ini akan dikirim ke Hong Kong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Jepang.

Marak Ilegal Fishing dan Penyelundupan Narkoba, Warga Sumenep Resah

"Upaya pencegahan ini dapat mendukung usaha pemerintah untuk mengendalikan inflasi, di mana jika pasokan ikan di dalam negeri baik, harga jual ke masyarakat dapat dikendalikan pula," ujar dia.

Sebagai tindak lanjut, untuk tegahan ekspor yang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pengendalian Sistem dan Jaminan Mutu akan ditangani oleh pihak BKIPM.

Sementara itu, untuk tegahan ekspor yang diduga melanggar pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kapabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, akan ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai. (asp)

Bacapres Ganjar Pranowo di Rakernas PDIP, Jiexpo, Kemayoran, Jakarta.

Soroti Ilegal Fishing, Ganjar: Negara Kita Rugi Rp356 Triliun

Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo meminta praktik ilegal fishing atau penangkapan ikan yang melanggar ketentuan undang-undang dihentikan.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2023