Ekspor Produk Perikanan Ilegal Senilai Rp55 M Digagalkan
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Hasil perikanan masih menjadi komoditas unggulan yang rawan diselewengkan ekspornya. Dalam rentang waktu sembilan bulan, atau dari Agustus 2015 hingga April 2016, pihak Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kembali melakukan pencegahan terhadap 10 kontainer ekspor ilegal produk perikanan.
"Nilai komoditi yang berhasil diamankan diperkirakan Rp55 miliar," kata Kepala BKIPM Rina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
Menurut Rina, ekspor tersebut dinilai ilegal, karena bukan berasal dari eksportir terdaftar dan terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Kesehatan atas produk yang di ekspornya. Selain itu, terindikasi pula eksportasi hasil perikanan ilegal yang diberitahukan tidak sesuai dengan barang yang diekspor.
"Untuk eksportasi tersebut, eksportir menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir yaitu PT R, PT YBS, PT SEJ, CV UP, PT API, PT DAI, PT GFS, dan PT IT," ujarnya.
Adapun jenis barang yang diekspor, adalah shark fin dan shark rod, catfish, salted jellyfish, orion jeprox fish, fosharap jeprpx fish, cassava chip, dan dried mix. Jenis barang tersebut, mempunyai nilai komoditi yang cukup tinggi di pasaran internasional. Rencananya, hasil perikanan ilegal ini akan dikirim ke Hong Kong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Jepang.
"Upaya pencegahan ini dapat mendukung usaha pemerintah untuk mengendalikan inflasi, di mana jika pasokan ikan di dalam negeri baik, harga jual ke masyarakat dapat dikendalikan pula," ujar dia.
Sebagai tindak lanjut, untuk tegahan ekspor yang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pengendalian Sistem dan Jaminan Mutu akan ditangani oleh pihak BKIPM.
Sementara itu, untuk tegahan ekspor yang diduga melanggar pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kapabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, akan ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai. (asp)