Aturan Baru, Bunga Uang Pemerintah Tak Boleh Lebih Tinggi

Tumpukan uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait suku bunga untuk penempatan uang negara pada bank umum. Bunga simpanan pemerintah di bank umum akan dibatasi maksimal sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate).

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.05/2016 tetang perubahan atas PMK No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Kebijakan ini telah diundangkan dan berlaku mulai 3 Mei 2016.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, aturan baru ini akan mengatur tingkat suku bunga dana simpanan pemerintah di bank umum tidak boleh lebih tinggi dari BI rate.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

"Kita ingin dana pemerintah disimpan dengan batasan tingkat bunga simpanan yang disimpan di BI dan sampai maksimumnya BI rate," kata Bambang di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa 17 Mei 2016.

Menurut Bambang, dengan adanya aturan ini diharapkan akan membuat perbankan lebih stabil dalam menentukan tingkat bunga simpanan.

BI Terbitkan Aturan Ketentuan Intensif untuk Perbankan

Sehingga, tidak ada persaingan antarbank untuk memperebutkan uang negara, dengan penawaran tingkat bunga yang tinggi dan tak terkendali.

"Kita ingin, supaya tidak ada kompetisi, yang mengakibatkan tingkat bunga naik tanpa terkendali," kata dia. (asp)

Ilustrasi dolar AS

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Angka utang luar negeri tersebut turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar US$415,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022