Aturan Baru, Bunga Uang Pemerintah Tak Boleh Lebih Tinggi
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait suku bunga untuk penempatan uang negara pada bank umum. Bunga simpanan pemerintah di bank umum akan dibatasi maksimal sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.05/2016 tetang perubahan atas PMK No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Kebijakan ini telah diundangkan dan berlaku mulai 3 Mei 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, aturan baru ini akan mengatur tingkat suku bunga dana simpanan pemerintah di bank umum tidak boleh lebih tinggi dari BI rate.
"Kita ingin dana pemerintah disimpan dengan batasan tingkat bunga simpanan yang disimpan di BI dan sampai maksimumnya BI rate," kata Bambang di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa 17 Mei 2016.
Menurut Bambang, dengan adanya aturan ini diharapkan akan membuat perbankan lebih stabil dalam menentukan tingkat bunga simpanan.
Sehingga, tidak ada persaingan antarbank untuk memperebutkan uang negara, dengan penawaran tingkat bunga yang tinggi dan tak terkendali.
"Kita ingin, supaya tidak ada kompetisi, yang mengakibatkan tingkat bunga naik tanpa terkendali," kata dia. (asp)