Keberatan Saipul Jamil Ditolak Majelis Hakim
- VIVA.co.id/Shalli Syartiqa
VIVA.co.id – Pedangdut Saipul Jamil alias Ipul masih harus menjalani proses hukum kasus pelecehan seksual. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak keberatan pihak Ipul dalam putusan sela, Senin, 16 Mei 2016.
Keberatan Ipul ditolak karena belum menunjukkan bukti kuat terkait usia DS (korban pelecehan) yang diragukan sebagai anak-anak. Majelis hakim memilih melanjutkan dan memeriksa hal itu di sidang berikutnya.
"Penyidik tidak memaksakan kehendak. Berita acara pemeriksaan sudah sah. Mengenai Usia DS diragukan sebagai kategori anak oleh pihak terdakwa. Majelis akan buktikannya di dalam pertimbangan pokok perkara. Eksepsi atau keberatan pihak Ipul terkait usia tidak beralasan, sehingga tidak diterima," kata ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi saat membacakan putusan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Mei 2016 dengan agenda mendengarkan saksi. Mantan suami Dewi Perssik itu juga pasrah dengan putusan sela yang diterimanya.
"Terima aja, sabar," ucap Ipul saat keluar dari ruang sidang.
Dalam kasus ini Ipul didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 290 dan 292 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya Saipul mengaku pasrah atas putusan yang akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 16 Mei 2016. "Diterima alhamdulillah, enggak diterima juga alhamdulillah," ucap pria yang akrab disapa Ipul ini sebelum menjalani sidang.
Jika pun diterima, Ipul sangat bersyukur dan angkat topi untuk kuasa hukumnya. Ia masih yakin kasus yang dialaminya merupakan sebuah kepalsuan. "Kalau diterima, saya salut sama tim kuasa hukum saya. Mereka berjuang Jakarta, Cirebon, Indramayu, demi mendapatkan keadilan. Demi mengungkapkan tabir kepalsuan ini," katanya.
Baca juga: