Anggaran Perjalanan Dinas Bukan dari Pajak Tidak Dihemat
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah mengeluarakan Instruksi Presiden (Inpres) tentang langkah-langkah penghematan dan pemotongan belanja kementerian dan lembaga, yang akan di implementasikan dalam APBN-Perubahan 2016.
Dalam Inpres itu ditegaskan, penghematan dan pemotongan belanja kementerian dan lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket rapat, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya.
Serta pembangunan gedung atau kantor, pengadaan kendaraan dinas operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.
Meskipun demikian, ditegaskan penghematan dan pemotongan belanja kementerian dan lembaga itu, menurut Inpres tersebut, tidak dilakukan terhadap, Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, dan Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, Badan Layanan Umum (PNBK-BLU).
Artinya, kementerian dan lembaga masih bisa menghamburkan-hamburkan anggaran perjalanan dinas yang sumber dananya bukan dari pajak atau pinjaman.
"Pelaksanaan pemotongan belanja dalam DIPA kementerian dan lembaga dilakukan setelah undang-undang mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 disahkan," bunyi diktum KELIMA Inpres Nomor 4 Tahun 2016 itu, seperti dilansir VIVA.co.id, Senin 16 Mei 2016.
Lebih lanjut, secara khusus Presiden menginstruksikan menteri keuangan untuk mengoordinasikan penghematan dan pemotongan belanja, mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan sebagai hasil blokir mandiri sesuai peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaan penghematan dan pemotongan kepada presiden.
Sedangkan kepada sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan, secara khusus Presiden menginstruksikan untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Melaksanaan instruksi presiden ini dengan penuh tanggang jawab," bunyi diktum kedelapan Inpres yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan itu, yaitu 12 Mei 2016.