Salah Daratkan Penumpang, Ini Sanksi untuk Lion Air
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menggelar rapat terkait kelalaian maskapai Lion Air Group yang menurunkan penumpang luar negeri di terminal domestik Bandara Internasional Soekarno- Hatta (Soeta), Tangerang.
Dalam rapat ini turut diimbau perwakilan dari Imigrasi Soetta, dan Imigrasi DKI, Bea Cukai DKI, Air Nav serta pihak Lion Air Group yang berlokasi di kantor Otoritas Bandara Wilayah I, Soekarno-Hatta (Soetta) pada hari ini, Minggu 15 Mei 2016
Kepala Otoritas Bandara I Soetta, Muzaffar Ismail mengatakan bahwa pihaknya bersama kemenhub, imigrasi dan bea cukai, sejauh ini masih terus melakukan investigasi lebih lanjut. Menurutnya, jika nanti ditemukan bahwa pihak Lion Air bersalah maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
"Secara UndanguUndang nomor 1 tahun 2009 itu ada dampak apabila ditemukan maskapai yang lalai, di mana ada 3 step untuk sanksi, mulai dari teguran keras, step kedua, ada tanggungan dan ketiga, pencabutan izin," kata Muzaffar di kantornya, Minggu 15 Mei 2016.
Muzaffar menjelaskan kronologinya berawal ketika pesawat JT 161 pada penerbangan Singapura ke Jakarta yang membawa 182 penumpang pada Kamis, 10 Mei 2016. Penumpang yang turun dari pesawat itu dibawa ke terminal dengan shuttle bus yang disediakan oleh pihak maskapai Lion Air.
Terjadi kesalahpahaman ketika pergantian bus yang membawa penumpang. Pengemudi bus lantas membawa salah satu dari empat bus yang disediakan ke terminal 1 yang difungsikan untuk kedatangan domestik. Namun, kata dia, pihak Lion Air tidak langsung melaporkan secara resmi kesalahan prosedur itu.
"Benar ada penurunan satu bus ke terminal domestik yang harusnya di terminal Internasional, tapi Lion Air tidak langsung melaporkan baik ke otoritas bandara, CIQ (Custom Imigration Quarantine). Ini masih diinvestigasi apakah ada unsur kesengajaan atau kesalahan prosedur," kata dia.