Jadi Saksi Penting, Orang Dekat Sekretaris MA Disembunyikan

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya upaya untuk menyembunyikan saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Saksi yang dimaksud adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung bernama Royani. Dia disebut-sebut merupakan sopir sekaligus ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Diduga saksi ini disembunyikan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Minggu 15 Mei 2016.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Yuyuk menyebutkan, penyidik saat ini tengah menelusuri keberadaan Royani. Menurut dia, penyidik masih mengupayakan untuk menghadirkan saksi tersebut. Yuyuk tidak menampik, Royani termasuk salah satu saksi yang penting untuk mengungkap kasus ini. Termasuk mengungkap dugaan keterlibatan Sekretaris MA tersebut. "Iya," ujar Yuyuk membenarkan.

Diketahui, Penyidik diketahui telah melayangkan dua panggilan pemeriksaan terhadap Royani yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan alias mangkir. Diduga, Royani mengetahui mengenai keterkaitan Nurhadi dengan kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata telah menyatakan institusinya siap menghadirkan Royani secara paksa. "Tentunya kalau keterangannya sangat diperlukan akan dihadirkan secara paksa," kata Alex.

Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Edy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan oleh Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan menggeledah di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif telah menyebutkan, KPK menduga uang tersebut terkait suatu perkara. Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan KPK sedang menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.

Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021