YLKI: Kasus Lion Air Salah Mendarat Harus Diinvestigasi
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Maskapai Lion Air kembali menjadi perbincangan publik. Hal ini terkait dengan pesawat Lion Air JT161 dari Singapura ke Jakarta yang mendarat di terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta.
Pesawat Lion tersebut terbang dari Singapura, tanggal 10 Mei 2016 jam 18.50, dan landing di Bandara Soekarno Hatta jam 19.35. Pesawat tersebut landing di remote area Terminal 1, dan oleh bus Lion diturunkan di T1.
Biasanya pesawat internasional landing di runway 1, parkir di apron/remote area terminal 2. Akibatnya nyaris beberapa penumpang internasional Lion keluar dari Terminal 1, alias tidak lolos dari pemeriksaan imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan, kasus ini tidak boleh dibiarkan, dan tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion.
"Kasus ini harus diusut tuntas atau diinvestigasi, dan diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya," kata Tulus dalam.keterangan pers yang diterima, Minggu 15 Mei 2016.
Seharusnya, lanjut Tulus, pilot Lion tunduk pada perintah petugas ATC. "Patut diduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC," ujarnya.
Tulus meminta, Kementerian Perhubungan dan manajemen Angkasa Pura II harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik.
"Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan sanksi pada Lion, hanya karena setelah pensiun ingin direkrut sebagai pejabat di Lion. Ini tindakan tidak etis," kata dia.