Yayasan Margasatwa Tamansari Langgar Permenhut 31/2012
- Dokumen pribadi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menanggapi matinya seekor gajah bernama Yani di kebun binatang Bandung, matinya gajah tersebut diduga karena tidak dirawat dengan baik.
Ia menganggap pengelola Bonbin Bandung yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari sudah melanggar Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Lembaga Konservasi.
"Salah satu hal penting yang dilanggar bahwa syarat kebun binatang harus memiliki klinik paramedis, obat-obatan, dokter hewan. Kebun binatang Bandung juga mengabaikan persyaratan kesejahteraan binatang (animal welfare) yang sudah menjadi hal penting dalam memperlakukan satwa-satwa di dunia," katanya lewat pesan tertulis, Jumat 13 Mei 2016.
Ia mengingatkan bahwa kebun binatang memiliki banyak tujuan yang harus dipenuhi. Selain sebagai tempat pengembangbiakan, budidaya, dan pemeliharaan satwa liar di luar habitat, ada pula tujuan lain kebun binatang.
"Yaitu juga dapat berfungsi untuk pendidikan, riset, dan rekreasi," ujar Politisi PAN ini.
Melihat pengelolaan lembaga konservasi ini, Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan sudah memutuskan akan merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya masuk di tahun 2016. Viva menjanjikan DPR akan melakukan kajian secara serius.
"Melakukan perubahan fundamental agar persoalan sumberdaya alam nabati (tumbuhan), hewani, dan ekosistemnya dapat lestari, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa, serta tetap mempertahankan kekayaan khasanah flora fauna Indonesia sebagai warisan dunia," ujar Viva. (webtorial)