Dokumen Panama Papers Dipreteli, Apa Langkah Selanjutnya?
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi nama-nama para wajib pajak yang terseret dalam dokumen yang diungkap oleh International Consortium Journalist Investigative (ICIJ).
Dari 1.038 nama warga negara Indonesia yang tercatat dalam dokumen yang disebut Panama Papers tersebut, setidaknya ada 272 nama yang teridentifikasi memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Lantas, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut?
"Nanti. Data Panama itu cuma nama, alamat, dan perusahaan. Kala upun paling jauh, itu rekening perusahaan, tapi di Panama," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016.
Identifikasi tersebut, kata Bambang, bisa langsung dicocokkan dengan data hasil pertukaran informasi dengan para negara anggota G-20 yang sudah dimiliki oleh DJP, tentang warga negara Indonesia yang menyimpan asetnya di negara suaka pajak (tax haven).
"Nanti kami konfirmasi dengan data yang sudah kami miliki. Jadi itu hanya menjadi in put," ujar dia.
Meski begitu, mantan Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal tersebut enggan memproyeksikan lebih jauh berapa besaran potensi yang mampu diperoleh negara dari hasil temuan itu.
"Bagaimana bisa hitung, kalau tidak ada informasi apa-apa selain alamat," tegas dia.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan bahwa akan segera mempercepat proses identifikasi terhadap dokumen itu.
Namun, di sisi lain, ia mengakui bahwa hal itu membutuhkan waktu lebih.