LPS Turunkan Bunga Simpanan Jadi 7 Persen
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan simpanan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 basis poin.
"Berlaku efektif mulai 15 Mei-14 September 2016," kata Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, yang dikutip dari laman Lembaga Penjaminan Simpanan, Jumat, 13 Mei 2016.
Dengan penurunan itu, suku bunga simpanan yang dijamin di bank umum dalam rupiah adalah tujuh persen dan valas 0,75 persen. Sedangkan, bunga simpanan BPR dalam rupiah sebesar 9,5 persen.
Samsu menjelaskan, penurunan tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum mengalami peningkatan.
Nilai tukar rupiah cenderung menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik.
Inflasi pada April 2016 kembali menurun dan diperkirakan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini.
Pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan, yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.
"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," ungkap Samsu.
Menurut dia, berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dia menambahkan, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(ren)