Muslihat Busuk Pemerkosa Siswi SMP di Aceh

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVA.co.id – Kecewa tidak mau dijadikan pacar, TSN seorang siswi SMP diperkosa oleh empat pemuda secara bergantian dalam mobil di jalanan sepi menuju gunung Geurute Aceh Jaya.

Ucapan Gila Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Keempat pemuda tersebut adalah HS (19) asal Aceh besar, IG (26) asal Banda Aceh, TQ (20) asal Banda Aceh dan SH (23) asal Aceh Besar. Salah satu pelaku HS sakit hati lantaran cintanya ditolak korban TSN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Nurfalah, menceritakan kronologi pemerkosaan, Kamis 12 Mei 2016.

Ibunda Amanda Zahra Geram, Tanggapi Arawinda Kirana Sebut Skandal Palsu dan Korban Pelecehan

Diungkapkannya, pada Senin 2 Mei 2016 pukul 11.00 WIB, HS mengajak jalan-jalan korban dengan menggunakan sepeda motor. Kepada korban, tersangka mengaku akan membawa jalan-jalan ke warung kopi di Lueng Bata, Banda Aceh.

Tak pernah bepikir buruk, korban menerima ajakan TSN. Dalam perjalanan HS malah berbelok menuju ke sebuah rumah di Neusu, Banda Aceh.

Sempat Dituding Pelakor, Arawinda Kirana Ungkap Fakta Skandal Palsu Hingga Korban Pemerkosaan

Sesampai di sana, sebuah mobil Kijang dengan pelat BL 388 AY sudah menunggu di depan rumah, kemudian korban diajak masuk mobil oleh tersangka HS dan tiga pelaku lainnya sudah berada di mobil.

Korban menolak tidak mau ikut dengan tiga teman pelaku, namun pelaku tetap memaksanya masuk ke mobil.

Nahasnya, korban dibawa jalan-jalan menuju gunung Geurute, sesampainya di tempat, keempat pelaku memperkosanya secara bergilir. Setelah itu keempat pelaku mengantar pulang korban menuju rumahnya.

Dalam keadaan ketakutan TSN menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sekelasnya di sekolah. Dengan dukungan dari kawannya, korban melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Kini keempat pelaku sudah diringkus Polda Aceh.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Nurfalah, setelah diperkosa, korban diantar kembali ke rumah oleh tersangka HS dengan menggunakan sepeda motor dalam keadaan lemas. Kondisinya sudah dalam keadaan trauma dan takut, akhirnya ia melaporkan kejadian ini ke Polda Aceh.

"Setelah menerima laporan, kami langsung memburu pelaku. Pada Selasa malam, 10 Mei, semua tersangka berhasil diringkus di lokasi yang berbeda,” kata Nurfalah.

Kata Nurfalah, semua pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Pasangan muda yang kedua merupakan asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur mengaborsi kandungan hasil hubungan gelapnya. Bayi yang lahir dalam kondisi hidup kemudian dibuang ke kloset hingga tewas.

Jokowi Izinkan Aborsi Bersyarat, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Presiden Joko Widodo Jokowi mengizinkan praktik aborsi secara bersyarat bagi kondisi medis dan korban pemerkosaan, bagaimana menurut pandangan islam terkait hukum aborsi.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2024