Tax Amnesty, Dana dari Luar Negeri Lebih Baik Masuk Dahulu

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan kembali digulirkan pasca masa reses parlemen. Salah satu fokus yang akan dibahas, disinyalir terkait tarif tebusan tax amnesty yang dianggap terlalu rendah.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, mekanisme penentuan skema tarif tax amnesty memang menjadi hak sepenuhnya pemerintah. Namun, dia menyarankan, agar pemerintah lebih fokus terhadap rencana untuk mengembalikan dana yang selama ini bergentayangan di luar negeri, agar masuk ke Indonesia.

“Lebih baik uang itu masuk dahulu, daripada kita harus membicarakan soal tarifnya,” kata Sofjan, saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Menurut dia, jika tarif kebijakan tax amnesty diputuskan menjadi lebih tinggi dari posisi saat ini maka para peminat pengampunan pajak pun akan berpikir ulang untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. 

Lagi pula, dia menjelaskan, tujuan utama pemerintah menarik dana tersebut adalah untuk pembangunan nasional.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

“Jadi sebenarnya ini bukan untuk kepentingan APBN (anggaran pendapatan dan belanja pemerintah). Kalau uangnya tidak ada, tax amnesty juga tidak berhasil maksimal,” katanya.

Pemerintah, kata mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu, diharapkan lebih realistis dalam menentukan besaran tarif tebusan tax amnesty, jika memang seandainya ada perubahan yang cukup signifikkan. 

Meski begitu, dia enggan merinci berapa besaran angka tarif yang ideal.

“Harus diupayakan agar tarif itu reasonable. Kalau makin tinggi tarifnya, makin sedikit uang yang mau masuk. Pengusaha maunya kecil,” tegas dia.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024