DPR Usulkan Denda 100 Juta Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
VIVA.co.id – Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat diskusi dialektika demokrasi soal 'Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati' di media center mengatakan bahwa perlu adanya penambahan ada penambahan poin dalam Perppu Kebiri. Ia mengusulkan tambahan denda bagi pelaku kejahatan seksual.
"Saya berpendapat seharusnya ditambah hukuman denda. Selain 10 tahun juga ada denda Rp100 juta. Hal ini bertujuan agar korban bisa direhabilitasi dengan denda tersebut, korban perlu sehat secara jasmani," ujarnya, Kamis 12 Mei 2016.
Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan akan banyak nantinya permasalahan. Masih banyak yang perlu dilengkapi dari Perppu tersebut.
"Silahkan saja memberlakukan kebiri, namun perlu dikaji juga efektifitas kebiri tersebut. Terlebih lagi ada pemasangan chip bagi pelaku, hal itu berguna agar bisa mengawasi pelaku, apa yang dilakukan pelaku," ucap Politisi PAN ini.
Ia menambahkan, pada hakikatnya di Indonesia Virginia itu "disucikan". Bukan hanya jadi korban kejahatan seksual, namun juga korban masyarakat.
"Tesis saya yang baru menjelaskan agar korban juga jadi perhatian khusus. Negara harus hadir dalam hal ini," katanya.
Selain itu, Pakar Hukum Pidana dari Trisaksi DR Abdul Ficar Hadjar mengaku prihatin terhadap apa yang terjadi. Menurutnya kejahatan seksual sudah diatur dalam UU.
"Anak sebagai pelaku kejahatan ataupun korban menurut saya di Bengkulu bukan hanya kekerasan seksual, tapi juga pembunuhan berencana. Kekerasan terhadap anak itu kategori umur 18 tahun, namun umur 12 tahun sudah bisa dituntut," ujarnya.
Ia menilai, Perppu merupakan respon atas situasi kedaruratan akan berlaku ketika darurat.
"Masyarakat kita punya komunitas, bagi pemerhati anak pasti terasa daruratnya, tapi belum tentu yang lain," katanya. (webtorial)