Ini Harta yang Diperebutkan Venna Melinda dan Ivan Fadilla
- VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Ivan Fadilla mengenai harta gono gini terhadap Venna Melinda. Pihak Ivan siap mengajukan kembali gugatan ini.
"Perkara tanpa akhir ini terus jalan, ada dua langkah yang bisa kami ambil dalam putusan ini, bisa kami banding atau mengajukan gugatan baru di PA karena Bu Venna juga enggak ada itikad baik buat menyelesaikan perkara ini," kata Kuasa Hukum Ivan, Petrus Ballapatyona di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Mei 2016.
Pihak Venna juga siap menghadapi gugatan mengenai harta gono gini dari mantan suaminya tersebut. Untuk sementara mereka bersyukur karena kemenangan ada di pihaknya. "Tentu kami siap jika mereka kembali melakukan upaya hukum," ucap Michael Simanjuntak, kuasa hukum Venna.
Pihak Ivan bersikukuh karena merasa rumah yang berada di kawasan Jakarta Selatan, selama ini Ivan yang membayar cicilannya. Sementara Venna berpegang pada putusan Pengadilan Agama yang menyatakan rumah itu miliknya.
"Memang rumah di Jalan Paso sesuai dengan keputusan PA dan hasil banding di MA sudah diputus bahwa itu milik Venna Melinda," kata Michael.
Sekadar informasi, Venna dan Ivan resmi bercerai pada 18 Maret 2014. Mahligai rumah tangga yang dibina sejak tahun 1997 itu harus kandas di pengadilan agama. Sejak gugatan cerai, pasangan yang pernah saling mencintai ini juga sudah mulai berseteru. Banyak drama yang terjadi dalam sidang perceraian pasangan ini. Mulai dari meributkan hak asuh anak hingga saling bongkar aib masing-masing.
(mus)