Bersedia Jadi Pengacara Jupiter, Sahabat Ajukan Syarat
- VIVA/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id – Jupiter Fortissimo diringkus pihak kepolisian Taman Sari Jakarta Barat karena kedapatan menggunakan barang terlarang jenis sabu di rumah karaoke.Â
Semenjak ditahan, sejumlah rekan datang menjenguknya. Salah satunya, Muhammad Zakir Rasyidin yang mengaku sebagai salah satu sahabat Jupiter. Ia pun tanpa malu mengakui, bahwa Jupiter sahabat dekatnya.
"Iya benar. Dia artis," ujar Zakir saat ditemui di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu, 11 Mei 2016.
Zakir yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan ingin menanyakan secara mendalam kepada Jupiter perihal kasusnya tersebut. Zakir sekaligus ingin menawarkan diri, untuk membantu Jupiter menyelesaikan kasusnya. Dengan kata lain, Zakir, menawarkan diri untuk menjadi pengacara Jupiter.
"Saya datang sebagai rekan. Jupiter ini kan sahabat kita. Saya datang untuk menanyakan sejauh mana kasus yang dia alami dan minta kejujuran," ujar Zakir.
Saat ini, status Jupiter sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selama dua hari ke depan, Jupiter akan mendekam di tahanan. Pesinetron tersebut dikenai Pasal 114, 112 mengenai penggunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Jupiter Fortissimo tertangkap basah membawa satu paket sabu hari Selasa, 10 Mei 2016 pukul 00.30 di salah satu tempat karaoke kawasan Lokasari, Jakarta Barat.
Saat melakukan penggerebekan, pihak kepolisian mendapatkan lima orang yang sedang pesta narkoba di dalam ruangan karaoke. Dari kelima pengunjung, dua orang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
"Hasil cek urine bahwa JT alias JF positif, F juga positif. Sementara tiga saksi yaitu NA, MB, dan I (wanita) negatif dan berstatus sebagai saksi. Yang urinenya positif ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Suhermanto, Kapolsek Metro Tamansari, kepada VIVA.co.id, Selasa, 10 Mei 2016.
Baca juga: