Pemerintah Diminta Revisi Target Penerimaan Pajak

Petugas menghitung tumpukan uang rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), A. Tony Prasetiantono, menilai target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah pada tahun ini terlalu tinggi. Maka, dia menyarankan, agar pemerintah sebaiknya segera merevisi target tersebut.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Menurut Tony, pandangan tersebut sejalan dengan realisasi penerimaan pajak hingga 8 Mei 2016 yang baru mencapai 23 persen atau sekitar Rp419,2 triliun. Padahal, pemerintah memasang target penerimaan pajak mencapai Rp1.822,5 triliun.

"Sejak awal target pajak pemerintah terlalu tinggi, sehingga memang harus segera direvisi. Kalau tidak salah bulan ini APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) akan segera direvisi," kata dia, usai acara Wealth Wisdom: The Essence of Wealth PermataBank di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Rabu, 11 Mei 2016.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Tony mengungkapkan, perekonomian Indonesia saat ini tengah berada dalam kondisi yang tidak cukup baik. Akibatnya, akan sulit untuk mendapatkan pertumbuhan pajak yang sesuai dengan rencana dan target.

Dengan penerimaan pajak yang sangat lemah dan tidak seperti ekspektasi, maka pemerintah juga akan cenderung mengalami defisit APBN yang besar. 

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Namun, Tony memandang sejauh ini defisit APBN Indonesia masih cukup terkendali.

"Sejauh ini kelihatannya kita masih bisa menangani atau menekan defisit di level paling tinggi 2,5 sampai tiga persen terhadap PDB (pertumbuhan domestik bruto). Ini yang harus kita jaga, jangan sampai terjadi defisit kita terlalu besar terhadap PDB," tuturnya.

Adapun, terkait pengampunan pajak atau tax amnesty, Tony berharap, masih mampu menutupi penerimaan pajak yang masih terlalu rendah. Namun, Tony mengatakan, tax amnesty belum tentu dapat dijadikan pegangan.

"Rasanya masih defeatable karena di level DPR juga belum tentu disetujui tax amnesty itu. Dan pengalaman di negara lain juga tidak otomatis tax amnesty memberikan penerimaan pajak yang besar. Jadi, tax amnesty masih 50:50," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024