Kisruh Harta Gono Gini Venna Melinda dan Ivan Fadilla
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Venna Melinda menghela napas lega. Pasalnya gugatan harta gono gini yang diajukan oleh mantan suaminya, Ivan Fadilla ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim beralasan, kasus ini lebih tepat diajukan ke Pengadilan Agama.
"Kasarnya sih kita menang, karena majelis hakim menolak gugatan tersebut dan seperti yang kita sudah duga bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak untuk memeriksa kasus ini," kata Michael P Simanjuntak, kuasa hukum Venna saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Mei 2016.
Venna bersyukur ketika dikabari mengenai hal tersebut. Pihaknya juga berharap mantan suaminya mau memberikan sertifikat rumah yang diakui masih berada di pihak Ivan.
"Pihak Vena berharap mas Ivan mau berbesar hati memberikan sertifikat dan surat-surat rumah yang masih di pegang sama Mas Ivan," kata Michael.
Dalam sidang yang beragendakan putusan sela itu, Venna dan Ivan hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing. Di lain pihak, Ivan masih bersikukuh, rumah yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu harus dibagi rata.
"Di perjanjian pernikahan ini kan lucu, harta yang diperoleh istri jadi milik istri dan harta suami milik bersama, memang rumah ini atas nama Venna tapi selama 10 tahun ini, Ivan yang bayar cicilan rumah ini," kata kuasa hukum Ivan, Petrus Ballapatyona.