Kebijakan Menteri Susi Harus Selamatkan Nasib Nelayan

Kawasan nelayan Muara Angke, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengakui sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan cukup tegas dan membuat takut pelaku pencurian ikan. Namun disisi lain kebijakan tersebut kurang berpihak kepada nelayan kecil.

DPR RI Tetapkan Daftar Nama Anggota Komisi dan AKD

Kebijakan dan peraturan Kementerian KKP yang tujuannya mencegah illegal fishing ini, menurut Surono tidak diikuti dengan program lainnya yang bisa menyelamatkan nasib nelayan tradisional.

“Saya mengapresiasi upaya Menteri Susi untuk mencegah pencurian ikan, khususnya oleh asing. Tapi nyatanya, kebijakan lainnya justru menambah kesengsaraan para nelayan,” ujarnya, Rabu 11 Mei 2016.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Surono juga menyoroti Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) RI Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 yang melarang penangkapan lobster, rajungan dan kepiting juga melarang penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik untuk menangkap ikan.

“Banyak nelayan di Indonesia mengeluhkan tentang peraturan Menteri KKP tersebut misalnya mengenai alat tangkap tradisional yang sudah puluhan tahun mereka gunakan itu dilarang. Akibat adanya pelarangan serta penangkapan banyak nelayan yang menganggur,” ujarnya.

Mungkinkah RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai dalam 4 Bulan?

Lebih lanjut, Surono menjelaskan penerapan aturan Menteri KKP tersebut dibarengi dengan solusi dan proses pendampingan terhadap nelayan yang mengalami dampak peraturan tersebut. Berdasarkan alasan itu, politisi PDIP ini juga mengusulkan agar Menteri Susi secepatnya mencarikan solusi dari peraturan yang dibuatnya.  (webtorial)

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Pada kesempatan sama Rachmat Gobel jug melantik pimpinan komisi V.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2019