Begini Kondisi Artis Jupiter Saat Digerebek Polisi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Polisi kembali menangkap artis yang menggunakan narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba). Pada Selasa, 10 Mei 2016 dini hari, Kepolisian Polsek Taman Sari menggerebek sebuah tempat karaoke di Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi pun menangkap artis Jupiter Fortissimo dengan barang bukti sabu.Â
Kapolsek Taman Sari, AKBP Suhermanto, menyebutkan penangkapan Jupiter terjadi saat sang artis sedang berpesta karaoke dengan rekan-rekannya.
"Dia sedang karaoke. Bandar masuk serahkan barang, langsung kami gerebek," kata Suhermanto.
Suhermanto mengatakan, Jupiter ditangkap bersama dengan empat orang rekannya. Dari tangan Jupiter polisi berhasil mengamankan paket sabu.
"Kami menangkap lima orang salah satunya JT dan F di tempat karaoke. Kami tangkap dengan barang bukti ada sabu paket di JT. Tiga paket sabu di F," kata Suhermanto.
Suhermanto menuturkan, kepada penyidik, artis ini mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut sejak tiga bulan terakhir.Â
"Dia (Jupiter) memang sudah menjadi TO (target operasi), dan kami juga masih mengejar orang yang telah menyuplai barang haram tersebut. Dia mengaku menggunakan narkoba itu untuk mengisi kekosongan selama tidak ada jadwal syuting," kata Suhermanto.
Akibatnya, Jupiter dikenai pasal 114 dan 112 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (ase)
Â