Efektifkah Tax Amnesty Tarik Dana WNI di Luar Negeri?
- U-Report
VIVA.co.id – Kalangan pengamat menilai pengampunan pajak (Tax amnesty) menjadi instrumen efektif terjadinya repatriasi modal dan memperkuat basis pajak baru. Karena itu, kebijakan ini harus menjadi pendahuluan sebelum dilakukan penegakan hukum.
"Apalagi, database kita belum canggih ya. Ini yang harus diperbaiki ke depannya,” ujar Pengamat Pajak Ronni Bako dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 11 Mei 2016.
Hal senada juga disampaikan Darussalam. Pengamat pajak dari Universitas Indonesia ini mengatakan efektivitas tax amnesty dalam menarik modal sudah dilakukan di negara-negara lain, seperti oleh Italia, Portugal, Argentina, Yunani, dan Belgia.
"Jadi, sebagai suatu kebijakan tidak ada yang salah," kata Darussalam.
Darussalam memaparkan, pengampunan pajak harus diberikan terlebih dahulu, ketimbang penegakan hukum, karena jumlah wajib pajak yang tidak patuh saat ini sedemikian besarnya.
Ketidakpatuhan tersebut disebabkan banyak hal, misalnya karena ketidaktahuan mengenai kewajiban membayar pajak, kurangnya sosialisasi, sistem admisnistrasi pajak yang masih belum sempurna, hukum pajak yang belum sepenuhnya mencerminkan kepastian dan keadilan.
"Nah, kalau penegakan hukum yang dikedepankan, maka seberapa efektif yang dapat dilakukan. Lantas, seberapa cepat penegakan hukum yang akan dilakukan? Lantas, seberapa valid data yang dimiliki? Kan, belum ketahuan,” kata dia.
Dengan hanya 22 juta penduduk Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sekitar sembilan juta yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, maka jika tidak ada tax amnesty, jutaan rakyat Indonesia terancam tarif pajak hingga 30 persen dan denda maksimal 48 persen.
Selanjutnya, potensi tarik dana Rp11.400 triliun?
***
Potensi tarik dana Rp11.400 triliun?
Menyinggung seberapa besar potensi dana warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Ronny Bako mengatakan, perkiraan dari menteri keuangan yang menyatakan dana WNI mencapai Rp11.400 triliun memang benar adanya. Namun, tidak semuanya berbentuk uang, tetapi ada dalam bentuk lain seperti fixed asset, atau saham.
"Kalau dalam bentuk uang, paling hanya Rp5.000 triliun,” kata dia.
Dia menambahkan, dana-dana yang parkir di luar negeri itu bisa kembali lagi ke Indonesia, asal pemberlakuan kebijakan itu disertai oleh sistem perpajakan yang kuat.
Namun, Ronni menegaskan, orang-orang yang menyimpan uang di luar negeri tidak bisa juga disebut pengemplang pajak. Karena, pemilik dana di luar negeri tersebut mayoritas sudah melaporkan kewajiban pajaknya yang harus dibayar ke pemerintah.
“Tidak bisa disamakan antara tax amnesty dengan pengemplang pajak. Itu dua hal yang berbeda. Yang anehnya, banyak orang salah paham," tambahnya.
Pengemplang pajak, menurutnya, yaitu wajib pajak (WP) yang belum melaporkan hartanya. Sedangkan kebijakan tax amnesty,diberikan kepada WP yang memiliki dana, khususnya di luar negeri untuk menarik dananya ke dalam dan mendapatkan pengampunan pajak.
Sedangkan Darussalam menekankan, pentingnya kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi pajak secara keseluruhan bersamaan dengan reformasi, atau amandemen Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan beberapa aturan lainnya. Sehingga, nantinya tarif pajak penghasilan (PPh) dapat diturunkan di kisaran 17-20 persen setelah dilakukannya tax amnesty.
“Dengan demikian, tax amnesty merupakan starting point dari reformasi pajak keseluruhan," tambahnya.
Menurutnya, hal yang terpenting dalam UU tax amnesty adalah adanya satu pasal tertentu yang mengatur tentang manajemen informasi data. Ia mencontohkan, penerapan kebijakan itu di Filipina. Negara itu menggunakan hasil dari uang tebusan dari tax amnesty untuk mengelola manajemen data pajak baru, sehingga data baru yang dihasilkan dapat terkelola dengan baik.
"Di FiIipina, sebesar 400 juta Peso diperuntukkan untuk manajemen informasi tersebut," ungkapnya.
Mengenai potensi dana yang bisa ditarik dari repatriasi modal, menurutnya, sulit dihitung secara kasar. Namun, jumlahnya dipastikan besar dan dapat memenuhi likuiditas keuangan dalam negeri.
"Yang penting, justru adalah seberapa banyak dan menariknya fitur-fitur tax amnesty membuat pemilik dana mau merepatriasi ke Indonesia, misalnya fitur persentase uang tebusan," katanya. (asp)