Pengusaha Keluhkan Belum Disahkannya Aturan RTRW

Ilustrasi lahan Kelapa Sawit di Balikpapan
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Belum kunjung disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah, menjadi keresahan bagi pengusaha perkebunan. Direktur Utama PT Sumber Sawitmas Sarana Tbk, Rimbun Situmorang mengatakan, aturan RTRWP diperlukan, agar status lahan perkebunan mempunyai status hukum.

Sawit Sumbermas Sarana Bagikan Dividen Rp168,27 Miliar

"Kendala yang paling nyata saat ini adalah belum disahkannya RTRWP Kalteng. Ini tentu menghambat, karena status lahan menjadi tidak jelas," ujar Rimbun di kantornya Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa 10 Mei 2016.

RTRWP sendiri mengatur luasan kawasan hutan dan kawasan non hutan di Kalimantan Tengah. Kepastian ini, tentu dibutuhkan oleh para pengusaha perkebunan, agar lahan perkebunan mereka tidak masuk kawasan hutan yang dilindungi.

Ini Cara Sawit Sumbermas Sarana Lindungi Hewan Endemik

"Status kawasan ini menjadi masalah, karena tidak ada kepastian hukum, dan ini sangat dirasakan semua pengusaha," tambahnya.

Untuk itu, baik pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta segera menyelesaikan masalah RTRWP tersebut.

Kebun Sawit Ini Kembangkan 5.000 Sapi

"Sehingga, para pelaku usaha disini mempunyai kepastian hukum," kata dia. (asp)

Seorang pekerja sedang mengangkut kelapa sawit.

Pro Kontra Usai Moratorium di Industri Sawit

Moratorium tersebut berlaku dua tahun hingga Mei 2017.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2016