YLKI Minta Kemenhub Beri Sanksi pada Lion Air
- Antara/ Andika Wahyu
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tegas memberikan sanksi kepada Lion Air Group, atas tertundanya beberapa penerbangan.
Seperti diketahui, beberapa pilot Lion Air Group melakukan aksi mogok kerja, sehingga menyebabkan beberapa penerbangan menjadi tertunda.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah untuk memberikan teguran sekeras-kerasnya, karena telah menelantarkan konsumen akibat masalah internal perusahaan.
"Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, harus memberikan teguran sekeras-kerasnya pada manajemen Lion, karena menelentarkan konsumennya, apapun alasannya," kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.
Ia mengatakan, manajemen Lion Air harus memberikan kompensasi yang setimpal atas kerugian konsumen. Sebab, konsumen mengalami kerugian waktu, tidak hanya sekedar pengembalian tiket.
"Bukan juga hanya sekedar memberikan kue atau makanan, tetapi juga refund tiket, hotel, dan lain lain sesuai regulasi yang ada," kata dia.
Tulus menambahkan, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak "jor-joran" dalam memberikan izin operasional pada Lion, seperti membuka rute baru, menambah jadwal baru, termasuk menambah pesawat baru. Pemerintah harus mengaudit kapasitas sumber daya Lion, terutama pilot dan awak pesawat.
"Pidanakan pilot yang mogok dan cabut izin terbangnya, karena aksi mogok bisa berdimensi terhadap keselamatan penerbangan. Mogok merupakan wujud malpraktik profesi pilot," tutur dia. (asp)