ASEAN Bahas Aturan untuk Google Sampai Twitter

Kepala Pusat Kerja Sama Internasional Kominfo, Ikhsan Baidirus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Kepala Pusat Kerja Sama Internasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ikhsan Baidirus mengatakan, masalah aturan akan menjadi pembahasan ASEAN Telecommunicatioan and Information Technology Senior Official Meetings, 9 Mei hingga 13 Mei 2016.

Lakukan Ini agar Indonesia Tak Jadi Korban Perusahaan Digital Asing

Pembahasan soal aturan OTT itu, kata Ikhsan, merupakan salah satu dari materi yang akan dibahas Indonesia. Menurut Ikhsan, dalam agenda tersebut, Indonesia akan saling berbicara dengan negara ASEAN ini untuk berbagi informasi terkait OTT dengan mereka.

Untuk diketahui OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator. Para pemain OTT ini dianggap sebagai bahaya bagi para operator karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator. Golongan pelaku usaha yang masuk OTT di antaranya
 
“Di aspek bisnis, lebih kepada pembicaraan, bagaimana sih sebetulnya negara ASEAN itu memandang (OTT), ada negara yang belum terpikirkan, beda level lah, ada yang sudah. Makanya ini gunanya forum ini dibuat,” ujar Ikhsan di sela pertemuan tersebut di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.
 
Ikhsan mengatakan, pemerintah Indonesia untuk saat ini memang masih dalam pembahasan aturan OTT, dan pembahasan dilakukan secara hati-hati. Sebab, manfaat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran OTT ini, kata dia, sudah cukup besar.

Antisipasi Pembangkangan OTT Asing

“Cuma itu sebabnya pemerintah di kawasan ASEAN ini mau dibicarakan, ini mau diapakan,” kata Ikhsan.
 
Seperti diketahui, Kemkominfo telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang penyediaan layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Permen yang masih 'mentah' itu akan mengatur keberadaan layanan OTT di Indonesia.
 
Regulasi OTT yang masih 'mentah' ini, masih perlu perlu penyempurnaan dengan menampung masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Kemkominfo akan melakukan uji publik terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten melalui Internet. Uji publik diperpanjang hingga 26 Mei 2016.
 
Bagi pihak yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan permen OTT tersebut, maka bisa melalui email falatehan@postel.go.id atau lewat kontak 08151898881.

OTT asing.

Indonesia Merugi gara-gara OTT Asing Bikin Kisruh

OTT Asing diuntungkan karena tidak bayar pajak dalam menjalankan usaha di Indonesia. Ditambah lagi BRTI sudah dibubarkan.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2021