Pemerintah Diminta Segera Ajukan Revisi UU Perlindungan Anak
VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, secara prinsip Perpu tentang kebiri jika dikeluarkan mungkin hanya memberikan suatu isyarat bahwa pemerintah mempunyai keinginan untuk memberikan penghukuman yang lebih berat dan pemerintah komitmen untuk itu.
"Masalahnya begini, apakah semuanya harus melalui Perpu? sebab kalau semuanya melalui jalur Perpu, dikhawatirkan Indonesia terkesan menjadi negara yang darurat, segala-galanya pakai Perpu," ujarnya di Senayan, Selasa 10 Mei 2016.
Ia menilai, harusnya hal yang lebih mendasar karena ini adalah negara hukum sebagai pernyataan dengan Undang-Undang Dasar kita Pasal 1 ayat 3.
"Harusnya kalau pemerintah serius, pemerintah melalui kementeriannya segera mengajukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Karena di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian tercermin dalam tuntutan dari Jaksa, para Jaksa di pengadilan di Bengkulu itukan maksimal tuntutannya 10 tahun, karena yang begitu dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," ujarnya. (webtorial)