Tujuh Bocah Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Hadapi Vonis

Duabelas pelaku pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding Bengkulu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Sidang vonis terhadap tujuh pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14) digelar di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Selasa, 10 Mei 2015.

Sempat Diam, Ini Alasan Yuyun Sukawati Ungkap KDRT Suami

Ketujuh pelaku yang masih di bawah umur dari 14 pelaku yang menghadapi vonis hari ini adalah DE (17), DA (17), SP (16), FE (17), AI (17) dan ER (16). Sementara sisanya, TO (19), SU (19), FA (19), BO (19) dan ZA (23), masih dalam proses kelengkapan berkas.

Humas PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Jimmy Maruli, mengatakan majelis hakim telah siap untuk menjatuhkan vonis dalam kasus ini. Menurutnya, meski mendapat perhatian yang besar dari masyarakat, pengamanan jalannya sidang dilakukan secara wajar. Sidang juga digelar secara terbuka.

Fajar Umbara Diduga Aniaya Yuyun Sukawati, Anggy Umbara: No Comment

"Majelis hakim telah mempertimbangkan secara konprehensif sesuai fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan. Semua aspek yang ada, aspek hukum, sosial dan moral," katanya di PN Curup.

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan menjatuhkan tuntutan selama 10 tahun penjara terhadap ketujuh pelaku. Sidang terhadap tujuh terdakwa hingga saat masih berlangsung. Sidang yang harusnya digelar sejak pukul 09.00 WIB, baru digelar pada pukul 11.00 WIB. (ase)

Sering Aniaya Istri, Suami Yuyun 'Jin dan Jun' Gangguan Jiwa?
Yuyun Sukawati.

Bikin Anak Cacat, Yuyun Sukawati Tutup Pintu Maaf untuk Fajar Umbara

Pada saat konferensi pers, Yuyun Sukawati mengaku sudah tidak bisa berdamai dengan sang suami Fajar Umbara.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2021