Tujuh Bocah Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Hadapi Vonis
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id – Sidang vonis terhadap tujuh pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14) digelar di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Selasa, 10 Mei 2015.
Ketujuh pelaku yang masih di bawah umur dari 14 pelaku yang menghadapi vonis hari ini adalah DE (17), DA (17), SP (16), FE (17), AI (17) dan ER (16). Sementara sisanya, TO (19), SU (19), FA (19), BO (19) dan ZA (23), masih dalam proses kelengkapan berkas.
Humas PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Jimmy Maruli, mengatakan majelis hakim telah siap untuk menjatuhkan vonis dalam kasus ini. Menurutnya, meski mendapat perhatian yang besar dari masyarakat, pengamanan jalannya sidang dilakukan secara wajar. Sidang juga digelar secara terbuka.
"Majelis hakim telah mempertimbangkan secara konprehensif sesuai fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan. Semua aspek yang ada, aspek hukum, sosial dan moral," katanya di PN Curup.
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan menjatuhkan tuntutan selama 10 tahun penjara terhadap ketujuh pelaku. Sidang terhadap tujuh terdakwa hingga saat masih berlangsung. Sidang yang harusnya digelar sejak pukul 09.00 WIB, baru digelar pada pukul 11.00 WIB. (ase)