Muncikari Artis Robby Abbas Hari ini Bebas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Muncikari artis Robby Abbas (RA) hari ini bernafas lega karena bisa keluar dari penjara. Robby telah menjalani hukuman dua per tiga dari masa tahanan, alias 16 bulan.
Hal ini dibenarkan oleh Pieter Ell, kuasa hukum Robby.
"Nanti jam 10 RA bebas bersyarat dari LP Cipinang. Nanti akan kita jelaskan di sana," kata Pieter saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 10 Mei 2016.
Setelah keluar dari Cipinang, dia akan diboyong dulu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat.
"Dia akan dilepas resmi di Bapas Jakarta Barat," ujar Pieter.
Robby dinyatakan bersalah melanggar pasa 296 KUHP, yaitu menyebabkan dan memudahkan tindakan cabul oleh orang lain dengan orang lain. Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun empat bulan, dipotong masa tahanan, atas Robby.
(ren)