Kuasa Hukum Saipul Jamil Siapkan 15 Bukti yang Meringankan
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil mengaku sudah siap menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencabulan. Kasman Sangaji, salah satu kuasa hukum Saipul, mengatakan telah mempersiapkan 15 bukti untuk menjegal dakwaan JPU.
"Kami ada 15 poin bukti, pamungkas semua menurut kami. Kalau detailnya ya jangan. Nanti kami sajikan ke Majelis Hakim saja. Ada dari keterangan saksi, surat, dan foto-foto. Semua bukti ada," ujar Kasman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 9 Mei 2016.
Selain itu, tim kuasa hukum Saipul juga mengaku melihat banyak kejanggalan yang tidak mendasar yang dituntut oleh JPU terhadap klien mereka.
"Kami temukan dari hasil investigasi kami, dari kartu keluarga dan semuanya itu tak ada kecocokan sama sekali. Ya harusnya (eksepsi) diterima. Kita enggak ke KPAI, tapi ini hasil investigasi untuk membuktikan apa benar DS ini di bawah umur," kata Asikin Hasan yang juga kuasa hukum Saipul.
Asikin menyebutkan bahwa korban berinisial DS, yang selama ini dianggap di bawah umur, ternyata sudah bisa dikatagorikan dewasa.
"Kalau DS bukan di bawah umur, berarti UU Perlindungan Anak itu terbantahkan dan berarti tinggal buktikan pasal 290 dan 292. Kami buktikan saja dulu soal umur DS ini, soal yang lain bisa nanti diselidiki," kata Asikin.
Rencananya, Saipul Jamil akan kembali menjalani sidang pada 16 Mei 2016 mendatang dengan agenda keputusan sela. Sebagai kuasa hukum, Kasman dan Asikin akan terus berusaha mendapatkan keadilan untuk kliennya, Saipul Jamil.
"Apa pun upaya hukum yang kita lakukan itu sudah sesuai," tambah Kasman.
(ren)