Pengacara Saipul Jamil: Dakwaan Jaksa Tidak Sesuai KUHAP
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Saipul Jamil optimistis atas eksepsi yang diajukan ke Majelis Hakim terkait kasus pencabulan yang menjerat pedangdut itu. Salah satu kuasa hukum Saipul, Asikin Hasan, juga menyebutkan sanggahan yang diajukan jaksa kepada kliennya tidak seburuk yang dikira.
"Menurut jaksa, sudah sesuai dengan berita acara dakwaan yang dituduhkan kepada Saipul. Kalau kita lihat, sanggahannya biasa-biasa saja," ujar Asikin Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 9 Mei 2016.
Asikin menilai dakwaan yang diajukan Jaksa bertentangan dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Ini seperti identitas asli korban berinisial DS, yang dinilainya bukan di bawah umur, dan tidak adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cabutan Saipul.
"Mereka bilang delik aduan mereka sudah sesuai KUHAP, tak ada yang bertentangan dengan KUHAP. Tapi menurut kami, itu bertentangan. Maka tim kuasa hukum mempertimbangkan seperti usia maupun BAP terdahulu itu. Kami rasa ada BAP yang dicabut tapi tidak dimasukkan," tutur Asikin.
Namun, Askin mengaku tidak mau berbesar hati dahulu. Dalam sidang, segala sesuatunya memang harus diserahkan kepada Majelis Hakim.
"Kita lihat saja nanti keputusan dari Majelis Hakim," tambah Asikin.
(ren)