Uji Publik Aturan Bagi Google, Twitter Diperpanjang
- www.kominfo.go.id
VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang uji publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang penyediaan layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Rancangan tersebut akan mengatur layanan di Indonesia.
Untuk diketahui OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator.
Para pemain OTT ini dianggap sebagai bahaya bagi para operator karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator. Golongan pelaku usaha yang masuk OTT di antaranya Facebook,
Dalam keterangan tertulisnya Nomor 37/PIH/KOMINFO/5/2016, Senin 9 Mei 2016, Kominfo mengungkapkan alasan perpanjangan uji publik itu karena tingginya respons dari masyarakat atas rancangan tersebut.
"Memperhatikan antusiasme publik terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet dalam memberikan masukan, saran dan pertimbangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang waktu uji publik RPM tersebut sampai dengan tanggal 26 Mei 2016," tulis Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, dalam dalam keterangannya.
Kominfo mengingatkan kembali, bagi masyarakat yang ingi memberi masukan atau tanggapan atas rancangan tersebut bisa disampaikan melalui email falatehan@postel.go.id, humas@mail.kominfo.go.id atau HP. 08151898881.
Sebelumnya, Ismail mengatakan perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang semakin konvergen menyebabkan beragam jenis layanan yang berasal dari luar Indonesia bermunculan.
Dengan demikian, RPM ini ditujukan untuk mengatur keberadaan layanan OTT, baik dalam maupun yang berasal dari luar Indonesia. Seperti diketahui, OTT asing ini dinilai meraup untung dari pasar Indonesia tetapi tidak semua mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
(ren)