Keuntungan Pemberlakuan Tax Amnesty Bagi Negara
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty memberi banyak keuntungan bagi negara. Salah satunya adalah berpotensi menambah devisa negara sebesar Rp1.000 triliun.
Hal ini, menurutnya, karena dengan adanya tax amnesty dapat membuat likuiditas menebal dan membuat suku kredit turun.
"Dengan adanya amnesty, akan menebalkan likuiditas, suku kredit turun, rupiah naik. Saya melihat, tidak ada kerugian apapun. Malah naik, yang penting sektor riilnya menguat," katanya di acara diskusi dengan Institute for Development of Economics and Finance, Jakarta Pusat, Senin 9 Mei 2016.
Apindo telah melakukan survei terkait pemetaan dana tax amnesty. Apindo optimistis nilai dana yang direpatriasi bisa mencapai Rp1 triliun.
"Dari survei yang kami lakukan dari 10 ribu responden, dua ribu pengusaha ada perkiraan repatriasi Rp2.000 triliun. Tapi kami (Apindo) optimis dapat sekitar Rp1 triliun," tuturnya.
Ia menambahkan, agar memperhatikan betul tarif tebusan tax amnesty dari pemerintah untuk dana repatriasi, sehingga pengusaha merasakan kenyamanan. Ia juga meminta, agar kebijakan tax amnesty dapat didukung oleh semua pihak agar dapat berjalan dengan baik.
"Kami berharap bahwa betul-betul diperhatikan jangan sampai ketinggian. Konsisten 1-2 persen," ujarnya. (asp)