Menteri Keuangan ke BPK, Ini yang Dibahas

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini, Senin 9 Mei 2016. Dalam pertemuannya dengan Kepala BPK Harry Azhar Aziz, dibahas mengenai temuan BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Jokowi Ingatkan BPK, Pemeriksaan Tak Bisa Pakai Standar Situasi Normal

Bambang mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya merespons dengan melakukan rencana aksi dan perbaikan. Jika ada peraturan yang masih perlu diperbaiki, akan diperbaiki. 

"Tanggapan kita dalam hal pertemuan, kita memberikan respons, ya perbaikan dan rencana aksi, ya perbaikan," kata Bambang.

Anggota: Hasil Pemeriksaan BPK Sering Dipakai Peras Kepala Daerah

Menurut Bambang, adapun aturan yang belum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) akan segera diperbaiki. Namun, ia belum merinci aturan yang akan diperbaiki tersebut. "Ya macam-macam, kalau ada peraturan yang kurang, ya peraturan harus dibuat ada standar prosedur operation yang kurang harus diperbaiki, intinya sih itu," kata Bambang. 

Sementara itu, Kepala BPK Harry Azhar Aziz menerangkan, ke depannya juga diperlukan perbaikan dalam aturan, khususnya sistem internal pemerintah seperti mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di sektor migas. Sebab, tarif untuk PPh sektor migas kerap kali berbeda beda.

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, BIN Gelar Rapid Test di BPK

"Ada soal tarif PPh migas dan beberapa peraturan lainnya juga harus diperbaiki. Kita berharap tahun 2016 ke depan, list (daftar)-nya semakin pendek dari masalah masalah itu," kata dia.

Menurutnya, ada sebanyak delapan list yang diusulkan untuk diperbaiki. Adanya perbedaan tarif PPh di sektor migas tersebut, akibat kurangnya kebijakan dalam akuntansi aktual.

"Ada delapan list, salah satunya tarif berbeda-beda dari PPh migas. Kurangnya kebijakan akuntansi aktual," tutur dia. (asp)

Pemakaman Jenazah Khusus COVID-19 di Rorotan, Jakarta

Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Pemprov DKI melakukan proses pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2021