Kementerian ESDM Subsidi PLN Beli Listrik Mikrohidro
VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said telah menegur manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait adanya surat edaran patokan harga pembelian listrik mikrohidro. Kementerian ESDM meminta PLN segera mencabut surat edaran tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengklaim, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir terkait hal ini. Hasilnya, PLN bersedia mencabut surat edaran patokan harga listrik mikrohidro.
"PLN sudah setuju (untuk mencabut surat edarannya). Pekan lalu saya sudah bertemu dengan pak dirut, saya sudah berkomunikasi," kata Rida di kantornya, Selasa, 3 Mei 2016.
Dia menjelaskan, patokan tarif listrik mikrohidro telah diatur oleh Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, PLN harus mengikuti aturan tersebut dan tidak boleh menetapkan harga yang tidak sesuai dengan permen yang telah ada.
Menurut dia, salah satu alasan PLN memutuskan untuk menetapkan sendiri harga pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) lantaran menganggap harga yang ditetapkan dalam permen terlalu tinggi. Hal ini dinilai berpotensi merugikan PLN sebagai pembeli listrik tersebut.
"Niatnya memang bagus untuk mengakselerasi, karena terjadi stagnasi. Tapi kita kan tidak mungkin merugikan PLN," tuturnya.
Rida menyatakan, untuk pembelian listrik dari PLTMH, pemerintah juga telah menyediakan subsidi bagi PLN. Dengan demikian, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu khawatir lantaran membeli listrik dengan harga yang lebih tinggi ketimbang dari pembangkit listrik jenis lain.
"Ternyata mereka tidak tahu bahwa kami sudah menyediakan tambahan subsidi. Disangkanya itu dari kas mereka," ujarnya.
Rida memastikan, PLN akan mencabut surat edarannya tersebut pada pekan ini. Setelah dicabut, PLN akan mengikuti ketentuan harga pembelian sesuai dengan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015.
"Lusa akan dicabut, tinggal menunggu administrasinya. Kemudian, balik lagi ke Permen 19. Jadi dengan ada jaminan subsidinya, ya mereka dengan sukarela mengikuti permen," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015, penetapan tarif listrik dari PLTMH sebesar 12 sen dolar Amerika Serikat (AS) per kilowatt per jam (kwh) dikalikan dengan F. F merupakan faktor insentif yang besarannya berbeda-beda untuk satu daerah dengan daerah lain.
Sebagai contoh, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, besaran F yaitu 1,1. Sementara itu, untuk wilayah Papua, F mencapai 1,6.
Ini artinya, perhitungan harga listrik dari PLTMH di Jawa adalah 12 sen dolar AS dikalikan 1,1 yaitu sekitar Rp1.560 per kwh. Sementara itu, untuk di Papua adalah 12 sen dikali 1,6 yaitu sekitar Rp2.080 per kwh.
Harga ini oleh PLN terlalu mahal. Sebab, harga listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) hanya Rp800-900 per kwh.