'Negara hingga Buruh Bakal Merasakan Manfaat Tax Amnesty'

Rapat pembahasan Tax Amnesty
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Managing Director Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, mengatakan, dana repatriasi modal dan tebusan deklarasi aset dari para pemohon kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) memiliki dampak berkelanjutan terhadap perekonomian nasional.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Menurut dia, bukan hanya pembiayaan program pembangunan nasional yang ikut terbantu, melainkan turut memberikan manfaat bagi seluruh elemen masyarakat. Tak terkecuali bagi para buruh karena mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

"Manfaat tax amnesty itu semua bisa merasakan. Bukan hanya kepada negara, tetapi kepada saya atau Anda," kata Darussalam, di Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Darussalam memaparkan, manfaat secara jangka pendek dari pemberlakuan kebijakan tersebut, yakni untuk meningkatkan penerimaan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sementara itu, untuk jangka panjang, yakni adanya basis data kuat dan transparan.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Karenanya, tutur dia, tax amnesty dipandang tidak akan mencederai para wajib pajak (WP) yang selama ini sudah patuh akan kewajibannya kepada negara. 

Sebab, sasaran yang dituju dari kebijakan ini mencakup seluruh elemen masyarakat yang selama ini tidak patuh.

"Semuanya itu adil dan sama. Jangan sampai disalahpahami. Tax amnesty ini bukan hanya untuk segelintir orang, atau segelintir karier pekerjaan," ujar Darussalam.

Sebagai informasi, pembahasan rancangan undang-undang pengampunan pajak dipastikan akan kembali dibahas antara pemerintah dan parlemen, usai masa reses berakhir pada 16 Mei 2016.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024