Soal 'Tax Amnesty', Dirjen Pajak Tunggu DPR

Ilustrasi formulir pajak
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty menjadi UU akan tetap bergantung pada pembahasan antara parlemen dan pemerintah.

Kini Petugas Pajak Bisa Intip Kewajiban WP dari Biaya Hidup

Parlemen beberapa waktu yang lalu memastikan akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut usai masa libur sementara berakhir pada 16 Mei 2016 mendatang. Ken mengatakan, parlemen tetap akan memegang peran penting dalam pembahasan RUU tersebut.

"Kalau waktu saya tidak tahu, karena tergantung dari pembahasan. Semakin cepat semakin baik," kata Ken saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Pamer Harta Rp750 Miliar, Roro Fitria Dibidik Ditjen Pajak

Perihal tarif tebusan yang dianggap terlalu rendah, Ken memilih untuk tidak memberikan komentar terlalu jauh. Meski begitu, ia justru memberikan sinyal bahwa tidak akan ada perubahan yang cukup signifikan terkait tarif pungutan tersebut. "Semua tergantung pembahasan di parlemen. Itu sudah sesuai konsep," ujarnya menambahkan.

Terlepas dari hal itu, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak tersebut menegaskan, penerapan kebijakan tax amnesty pada tahun ini tidak akan bernasib sama seperti di tahun 1964 dan 1984.

Daftar Negara yang Patok Pajak Tinggi tapi Warganya Bahagia

"Mudah-mudahan (bisa berhasil). Ini kan supaya investasi masuk dan penerimaan. Kalau misalnya ada objek pajak baru, (penerimaan) otomatis naik.”

(mus)
 

Kenali Proses Pembayaran Pajak Anda

Kelebihan Bayar Pajak, Begini Syarat Cepat Dapat Restitusi

Jika menjadi wajib pajak yang patuh maka restitusi cepat dikeluarkan.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2018