Soal 'Tax Amnesty', Dirjen Pajak Tunggu DPR
- U-Report
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty menjadi UU akan tetap bergantung pada pembahasan antara parlemen dan pemerintah.
Parlemen beberapa waktu yang lalu memastikan akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut usai masa libur sementara berakhir pada 16 Mei 2016 mendatang. Ken mengatakan, parlemen tetap akan memegang peran penting dalam pembahasan RUU tersebut.
"Kalau waktu saya tidak tahu, karena tergantung dari pembahasan. Semakin cepat semakin baik," kata Ken saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.
Perihal tarif tebusan yang dianggap terlalu rendah, Ken memilih untuk tidak memberikan komentar terlalu jauh. Meski begitu, ia justru memberikan sinyal bahwa tidak akan ada perubahan yang cukup signifikan terkait tarif pungutan tersebut. "Semua tergantung pembahasan di parlemen. Itu sudah sesuai konsep," ujarnya menambahkan.
Terlepas dari hal itu, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak tersebut menegaskan, penerapan kebijakan tax amnesty pada tahun ini tidak akan bernasib sama seperti di tahun 1964 dan 1984.
"Mudah-mudahan (bisa berhasil). Ini kan supaya investasi masuk dan penerimaan. Kalau misalnya ada objek pajak baru, (penerimaan) otomatis naik.”
(mus)