Cara Aman Beli Rumah Atas Nama Orang yang Telah Wafat
- Rumahku.com
VIVA.co.id – Proses membeli rumah memang tidak begitu merepotkan, tinggal penawaran harga, urus balik nama di kantor notaris dan selesai. Namun bagaimana prosesnya jika rumah yang dijual atas nama orang yang sudah meninggal?
Tentu tidak semudah proses kebanyakan jual beli rumah. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengetahui siapa ahli waris dari rumah tersebut.
Coba konfirmasi ke keluarga pemilih rumah, siapa yang menjadi pewaris sah atas rumah tersebut. Hal ini bisa dipastikan dengan surat keterangan ahli waris dari kelurahan dengan sepengetahuan kantor kecamatan.
Akan lebih rumit lagi jika membeli rumah dari orang yang sudah meninggal. Karena selain surat keterangan ahli waris, Anda juga harus memiliki surat keterangan sudah meninggal si pemilik, surat pernyataan dari ahli waris tentang ketidakkeberatannya untuk menjual rumah tersebut, serta surat keterangan tentang ada tidaknya wasiat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah itu, koordinasikan dengan pihak pejabat pembuat akta tanah atau pun notaris untuk mengecek status dan hak tanah rumah.
Setelah semua itu dilakukan, jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kesesuaian antara identitas sertifikat tanah dengan surat keterangan kematian. Pastikan pula jika nama yang tertera dalam kedua dokumen sama.
Jangan lupa untuk melibatkan semua ahli waris yang terlibat saat proses penandatanganan dokumen. Tujuannya untuk mencegah hal–hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya gugatan dari ahli waris lain yang merasa tidak mengetahui atas penjualan rumah tersebut.
Sumber: Rumahku.com