Kasus Suap Raperda Reklamasi, KPK Bidik Tersangka Baru
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengebut penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
Hal tersebut dilakukan dengan diperiksanya sejumlah saksi yang diduga mengetahui mengenai kasus tersebut.
"KPK melakukan pemeriksaan setiap hari ada, untuk kasus reklamasi ini. Jadi kami sedang mengejar kecepatan penyidikan untuk kasus ini," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat, 29 April 2016.
Terkait kasus ini, sejumlah saksi memang telah menjalani pemeriksaan, baik dari pihak DPRD DKI, Pemerintah Provinsi DKI hingga pihak pengembang. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Namun menurut Yuyuk, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Ditunggu saja bagaimana nanti, apakah penyidik menemukan ada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ada tersangka baru," kata Yuyuk.
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran Rupiah.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKI Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.
Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebagai pihak penerima suap, Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Trinanda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)