Dugaan Korupsi Sumber Waras, KPK Akan Undang Ahli
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras masih terus dilakukan.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut bahwa pihaknya telah meminta keterangan 50 orang lebih dalam penyelidikan tersebut.
Bahkan lembaga anti rasuah itu berencana meminta keterangan ahli. "Sudah panggil 50 orang, akan dilanjutkan ahli pertanahan, ahli keuangan dan ahli administrasi," kata Yuyuk di kantornya, Jumat, 29 April 2016.
Menurut Yuyuk, keterangan para ahli tersebut diperlukan untuk memperdalam penyelidikan yang tengah dilakukan. Termasuk untuk memperkuat hasil audit investigatif BPK yang telah diminta KPK sebelumnya.
"KPK memerlukan keterangan ahli-ahli untuk memperkuat juga hasil audit BPK. Audit BPK itu salah satu (bahan penyelidikan) tapi tidak hanya itu yang dipakai KPK," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras masih terus dilakukan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyebut untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan masih memerlukan proses. Salah satunya, adalah menelisik apakah ada niat jahat di dalamnya.
"Kalau mau naikin ke penyidikan, harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat, bukan semata-mata pelanggaran prosedur. Kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, itu yang akan kami gali selama tahap penyelidikan," kata Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Alex tidak menampik jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu bahan dalam melakukan penyelidikan. Namun, dia menyebut bahwa hasil audit tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan keterangan sejumlah pihak lain.
Diketahui, BPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif.
"Terdapat enam penyimpangan, antara lain perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.
Menurut Eddy, penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak KPK.
"Menyimpang itu satu siklus, proses awal sampai akhir terhadap pengadaaan lahan. Secara detail KPK, akan dalami," ujar Eddy.
Eddy mengatakan bahwa audit investigatif yang dilakukan oleh BPK merupakan permintaan dari KPK. Menurut dia, hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada pihak KPK. Terkait substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan kerugian negara menurut Eddy, saat ini merupakan ranah KPK. (ase)