Warsito: Baguslah Karya Saya Diributkan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penemu Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker, Warsito Purwo Taruno mengatakan baru saja menerima dokumen “mentah” mengenai aturan baru penelitian alat kesehatan dan uji klinis.
“Ini draf PP belum ada nomornya, Acuannya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saya terima dokumen baru hari ini,” ujar kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Jumat 29 April 2016.
Seperti diketahui, alat terapi kanker Warsito dipermasalahkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), karena dianggap belum melalui tahap pengujian yang benar. Sementara itu, Warsito balik berkomentar mengenai aturan penelitian alat kesehatan dan uji klinis belum diatur oleh pemerintah.
Saat ini, aturan yang ada, kata , hanya UU No. 36 Tahun 2009 yang mengatur penelitian kesehatan secara umum. Sementara itu, soal spesifik uji alat kesehatan sejauh ini belum ada. Aturan yang sudah ada, sejauh ini hanya terkait aturan izin edar alat kesehatan impor.
Warsito menuturkan, akan mempelajari lebih lanjut dokumen yang diterima dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut. Dia mengaku merasa bersyukur dengan adanya “tragedi” tumpang tindih alat kesehatan, akhirnya berbuah manis, memunculkan rancangan aturan baru.
“Ya (akan memberi masukan). Saya akan pelajari dan memberikan masukan untuk draf PP itu. Tapi baguslah, gara-gara kami diributkan, akhirnya PP mau dibuat,” kata Warsito.