Menteri Susi Serahkan Kapal Buronan Interpol Argentina

Menteri Susi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beberapa waktu yang lalu, berhasil mencokok kapal Ikan Asing (KIA) berbendera China FV Hua Li-8, yang menjadi salah satu buronan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) Argentina, di wilayah perairan Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam.

Diduga Curi Ikan, Kapal Berbendera China Ditangkap TNI AL

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  akhirnya menyerahkan hasil tangkapan tersebut kepada pemerintah Argentina. Nantinya, pengadilan negara yang beribukota Buenos Aires tersebut yang akan mengusut tuntas nasib dari kapal itu.

“Kami sudah berikan berkas-berkas kepada pemerintah Argentina. Sekarang, semuanya kami alihkan ke Argentina,” kata Susi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 29 April 2016.

Penyelundupan Lobster ke Singapura Digagalkan

Susi memastikan, kapal jenis Foxvort tersebut akan tetap berada di Indonesia sampai pengusutan di pengadilan Argentina selesai. Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Argentina untuk Indonesia Ricardo Luis Bocalando menegaskan akan langsung mengusut tuntas permasalahan itu.

“Sebagai Dubes Argentina, saya bertindak atas permintaan dari pengadilan. Saya berterima kasih atas kerja sama (penangkapan) ini,” ujar Ricardo.

Kementerian Kelautan Selamatkan Hiu Paus

Sebagai informasi, kapal Hua Li 8 saat ini masih berada di Pangkalan Utama TNI AL Lantamal I Balawan, Sumatera Utara. Kapal tersebut sebelum masuk ke wilayah perairan Indonesia, nyatanya juga pernah mencuri hasil ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif  Argentina.

Interpol Argentina sendiri menerbitkan Purple Notice kepada ratusan negara. Merespons hal itu, TNI AL pada akhirnya menindaklanjuti keberadaan dari kapal tersebut. Bahkan, pengejaran kapal berbobot 1.275 gross tonnage tersebut sampai di wilayah perairan Malaysia. (asp)
    
 

Konferensi Pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Bakoel Koffie

Revisi KUHP Persulit Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Tidak ada definisi kapal asing di revisi KUHP

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2016